Tabanan (Antara Bali) - Petugas Polres Tabanan menangani kasus dua pengunjung Kafe Jedut di Desa Brembeng, Kecamatan Selemdeg, yang terkena tusuk setelah terjadi keributan antarpengunjung.

"Pemicunya diduga karena aksi dorong sesama pengunjung saat joget bersama di kafe," kata Kabag Binamitra Polres Tabanan, Kompol I Wayan Sukerta kepada wartawan, Minggu.

Keributan di kafe dengan korban I Ketut Westra Arimbawa (30) dan Putu Rahmat (36) tersebut terjadi, Minggu dinihari, saat para pengunjung asyik minum-minuman beralkohol sembari mendengarkan dentuman "house music".

"Kedua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSUD) Daerah Tabanan," sebut Sukatra.

Pelaku diketahui bernama I Made Astina (41) alias Lotok asal Desa Lalanglingah, Kecamatan Selemadeg Barat, malam itu juga menyerahkan diri ke Mapolsek Selemadeg Barat.  

Dikatakan Sukarta, sebelum kejadian pelaku dan korban sama-sama menikmati malam Minggu di Kafe Jedut. Saat itu pelaku dan dua orang temannya, Liong dan Ngurah ditemani dua orang waitress yakni Ayu dan Vivi.

Setelah minum, Ngurah dan Ayu kemudian berjoget, sementara itu korban Westra Arimbawa disaat bersamaan juga berjoget ditemani Wina. 

Saat mereka asyik berjoget, Ngurah memegang pinggang Wina yang membuat Korban Ngurah yang sebelumnya minum beberapa botol bir emosi. Karena tersinggung ulah pelaku, terjadi keributan ditandai aksi dorong di dalam kafe.

Suasana tempat hiburan malam itu semakin memanas karena antara korban dan pelaku terjadi perang mulut. Petugas pengamanan kafe langsung menggiring keduanya ke luar dari kafe.

Namun, di tengah suansana malam yang reman-remang itu pelaku Lotok mengambil pisau lipat kemudian menusuk perut pada bagian samping kiri korban warga Desa Berembeng, Selemadeg.

Melihat temannya diserang, Putu Rahmat berasal dari desa yang sama hendak melerai kericuhan itu. Namun kornan juga terkena tusuk di perut bagian kirinya.

"Keduanya mengalami luka robek di bagian perut sampingnya kira-kira sepanjang 3 senti meter," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 1 Ayat 2 UU Darurat nomor 15 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tidak pada tempatnya. "Pelaku juga dijerat psal pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"  imbuhnya.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026