Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Erly Setyorini, Selasa, juga menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Erly, di Denpasar.
Hakim menyatakan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (dakwaan subsider) tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, hakim membebaskan terdakwa Sutama dari hukuman mengganti kerugian negara sebesar Rp496,17 juta lebih dan juga kepada Darma Putra (Rp187,62 juta lebih).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan hasil audit BPKP Wilayah Bali terkait perhitungan kerugian negara itu.
Menurut majelis hakim, seluruh uang BOS digunakan untuk kepentingan sekolah namun di luar peruntukan yang ditentukan.
Selain itu, seluruh dana BOS tidak pernah digunakan untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Terkait dana sisa BOS tahun 2011 yang disebut sebagai kerugian negara juga sudah habis digunakan untuk keperluan sekolah tahun tersebut," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Sutama dengan empat tahun penjara dan Darma Putra dengan 3,5 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis itu, JPU, I Dewa Mertayasa dan kuasa hukum terdakwa Warsa T Bhuwana yang diwakili menyatakan pikir-pikir. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.