Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi
mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso karena adanya permintaan dari
Presiden Filipina.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden
Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu dini hari.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.
"MJ ini masih dibutuhkan keterangannya," katanya.
Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah
dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa
Tengah.
Delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan
(Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal
Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe
Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). (WDY)
Pembatalan Eksekusi Mary karena Permintaan Presiden Filipina
Rabu, 29 April 2015 7:40 WIB