Badung (Antara Bali) - Petugas Polsek Kuta Badung, Bali, menangkap Suprapto Handoko (35), yang diduga membunuh kekasihnya Asturah (36), pembantu rumah tangga asal Desa Kedong, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo di Badung, Minggu mengatakan, penangkapan itu berawal pada Senin (6/9) sekitar pukul 08:00 wita, mayat Asturah ditemukan di dalam kamar sebuah penginapan di Kuta.
"Petugas sempat menduga, kalau korban meninggal akibat sakit. Namun setelah dilakukan otopsi, hasilnya menerangkan kalau ada luka memar di mulut dan hidung sehingga disimpulkan kalau kematian korban akibat dibunuh," kata Ganefo.
Dikatakan, mendapatkan hasil seperti itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa 11 saksi. Hanya saja, hasil awal belum menemukan hasil maksimal.
Polisi di bawah pimpinan Kepala Unit Reskrim Polsek Kuta Iptu Gede Ardana terus bekerja keras hingga menemukan titik terang.
"Kebetulan ada salah satu nomer telepon seluler yang masuk ke telepon milik korban dan setelah dicek tenyata punya Handoko," kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
Kendati sudah mengantongi identitas yang mengarah ke tersangka yang belakangan diketahui tinggal di kawasan Jalan Tukad Buaju ini, petugas kebingungan karena seusai membunuh, pria yang sudah berkeluarga ini langsung pulang ke Malang.
Dikatakan, petugas terus melakukan pengintaian, hingga Handoko berhasil dibekuk, di seputaran Monang-Maning, pada Kamis (23/9), sekitar pukul 19:30 wita, berdasarkan adanya informasi, kalau tersangka telah kembali ke Bali.
Sementara dari keterangan tersangka, aksinya itu terpaksa dilakukan karena korban berteriak saat diajak berhubungan intim. Karena panik, dia langsung membekap mulut dan hidungnya hingga tewas.
"Antara korban dengan tersangka sudah saling kenal sejak tiga bulan lalu. Ada dugaan kalau keduanya menjalin hubungan gelap. Awalnya tersangka menjemputnya kemudian diajak ke Pantai Mertasari bahkan keduanya sempat berbuka puasa dan terakhir ke penginapan," ujar Ganefo menjelaskan sembari menyebut kalau kasusnya masih didalami.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.