Negara (Antara Bali) - Kementerian Kehutanan melarang lahan yang menjadi asetnya, digunakan untuk kebutuhan terminal kargo, yang rencananya ada di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
"Kami sudah mendengar tentang hal itu, lahan yang kami mohon dari Kementerian Kehutanan adalah jalan untuk menyambungkan terminal kargo dengan jembatan timbang," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi Jembrana Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Minggu.
Karena tidak mendapatkan izin, ia mengatakan, pembuatan jalan penghubung tersebut akan dibatalkan, sementara rencana pembangunan terminal kargo dilanjutkan, dengan sepenuhnya menggunakan lahan milik Pemkab Jembrana seluas 3,5 hektare.
Menurutnya, jalan penghubung dengan jembatan timbang dimasukkan dalam rencana pembangunan terminal kargo, untuk mempermudah truk yang kelebihan muatan membongkar, menurunkan dan menyimpan barangnya.
Disinggung kapan terminal kargo akan mulai dibangun, ia mengatakan, masih dalam proses pengusulan ke Kementerian Perhubungan, serta menunggu survey lapangan.
"Di seluruh Indonesia ada banyak usulan untuk pembangunan terminal kargo, kami berjuang akan pembangunan tersebut jatuh di Kabupaten Jembrana," ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa usai dari Kementerian Kehutanan mengatakan, pihak kementerian hanya memberi izin asetnya digunakan untuk kebutuhan pariwisata, bukan untuk terminal kargo.
Menurutnya, karena usulan penggunaan lahan untuk pariwisata dan terminal kargo dalam satu proposal, kementerian menyarankan untuk mengajukan usulan yang baru.
"Kalau untuk kebutuhan pariwisata, secara lisan Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin. Karena proposal usulan yang sebelumnya jadi satu dengan lahan untuk terminal kargo, kami disarankan membuat proposal baru khusus menyangkut pariwisata," katanya.(GBI)
Kementerian Kehutanan Larang Lahan Untuk Terminal Kargo
Minggu, 29 Maret 2015 12:48 WIB