Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan International Narcotics Control Board (INCB) mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika.
Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58 di Wina 9--17 Maret 2015, Bali Moniaga, mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa negara mengingatkan Presiden INCB terkait mandat dan tugas pokok INCB untuk mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai mandat tiga konvensi internasional tentang pengawasan narkotika. Bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.
"Kita lebih memfokuskan pada membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia," kata Bali Moniaga yang juga merupakan Staf Ahli BNN Bidang Hukum dan Internasional.
Hal ini tentu beralasan, tegas dia, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif. Demikian siaran pers Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diterima Antara, di Jakarta, Sabtu.
Penyalahgunaan narkotika saat ini, bahkan bukan hanya di kalangan dewasa, melainkan sudah menyasar hingga anak-anak sekolah dasar.
"Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting,"ujarnya.
Menurut dia, Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi seratus ribu penyalah guna narkotika. Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan.
Sementara pada sisi yang lainnya, jelas dia, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras-kerasnya sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya.
"Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tetapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya," imbuhnya.
Pemberlakuan hukuman mati, kata dia, adalah bentuk dari proteksi agar Indonesia tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara. (WDY)