Denpasar (Antara Bali) - Dua terpidana mati asal Australia dalam kasus penyelundupan 8,2 kg heroin ke Bali, Myuran Sukumaran (29) Andrew Chan (26), tampil membacakan testimoni meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Saya menyesal atas kelakuan saya dulu. Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya yang telah menyusahkan semua orang," kata Andrew di hadapan sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Susanto SH, terpidana mati Andrew dan Myuran hadir dengan didampingi kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis SH.
Sidang PK yang diajukan kedua terpidana mati itu cukup mendapat perhatian kalangan media massa nasional dan asing.
Andrew mengatakan, dirinya menyesali keterlibatan dalam kasus penyelundupan narkoba pada 17 April 2005, hingga kemudian menggiringnya ke balik jeruji besi.
"Saya minta maaf atas kelakuan saya pada tahun 2005 itu. Waktu itu saya menghadapi pengadilan yang terhormat ini. Saya belajar banyak tentang diri sendiri dan masyarakat Indonesia selama lima tahun terakhir," ucapnya dalam bahasa Indonesia, membuat pengunjung sidang terharu.
Tidak hanya itu, Andrew mengaku sangat malu atas tingkah lakunya. Karena itu, selama menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan, ia mengaku belajar memperbaiki diri dan menyadari betapa bahayanya narkoba, bahkan bisa menghancurkan hidup manusia.
Di hadapan majelis hakim, ia berjanji akan memperbaiki kesalahan dengan mengubah perilaku, termasuk membantu para napi meningkatkan keterampilan. "Saya telah menyelesaikan sertifikat empat bidang ilmu agama," ucapnya.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Myuran saat membacakan testimoni di depan sidang. Ia mengaku menyesal telah terjerumus ke lembah narkoba.
"Saya menyerahkan seluruh hidup saya kepada bapak-bapak terhormat dan pengadilan yang mulia ini," katanya penuh harap.
Dalam memori PK tersebut, Todung, kuasa hukum kedua terpidana mengatakan, hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
Kejahatan narkoba, ujar dia, hendaknya tidak dilihat dari satu sisi sebagai kejahatan kemanusiaan, namun bagaimana menyelamatkan mereka yang sesungguhnnya sebagai korban agar bisa bangkit menemukan hidupnya kembali.
Terlebih, kata dia, hukum mati faktanya masih menyisakan problem. Todung memandang hukuman mati tidak menjadi hukuman yang mutlak.
"HAM sangat mendasar untuk diakui dan ini tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945," kata dia. Karena itu, hukuman yang dinilai pantas dan adil untuk Myuran dan Andrew adalah pidana 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 8 Oktober dan usai hakim mengetuk palu sidang, para sahabat dan kolega tampak menyalami kedua terpidana.
Seperti diketahui, Andrew dan Myuran bersama tujuh warga berkebangsaan Australia lainnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2006 atas keterlibatan mereka dalam penyelundupan 8,2 kg heroin melalui Bandara Ngurah Rai Bali.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.