"Saya cemas adanya persepsi bahwa e-rokok (rokok elektrik) itu aman. Itu tidak benar. Persepsi itu memberikan rasa aman palsu karena e-rokok juga berbahaya," katanya dalam diskusi tentang dampak rokok elektrik yang digelar Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) di Jakarta, Selasa.
Tjandra menjelaskan perangkat berbasis baterai dan alat pemanas untuk menguapkan berbagai zat cair itu tidak aman dihisap karena zat yang diuapkan juga berpotensi memicu kanker.
"Dalam uap yang dihirup, terkandung partikel yang sangat kecil masuk ke paru-paru seperti nikotin, aerosol, zat perasa, dan karsinogen yang menjadi penyebab kanker," katanya. Selain itu, ia melanjutkan, ada kemungkinan partikel-partikel logam seperti timbal, nikel, timah, dan zinc ikut terhirup para pengguna rokok elektrik.
Tjandra juga menepis anggapan bahwa menggunakan rokok elektrik akan mengurangi tingkat kecanduan akibat merokok. Namun ia menyayangkan belum adanya penelitian mengenai dampak jangka panjang penggunaan rokok elektrik karena produk itu baru pertama kali digunakan pada 2003 di Tiongkok.
Negara-negara seperti Singapura dan Austria sudah melarang peredaran rokok elektrik sementara Jepang, Swiss dan Selandia Baru membatasi peredarannya. Thailand juga sudah menyetujui draft aturan pelarangan rokok elektrik pada Oktober 2014. (WDY)
Pewarta: Oleh Alviansyah PasaribuEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.