Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap seorang warga negara Selandia Baru, Antony Glen de Malmanche (52) yang terjerat kasus narkoba, karena tidak ada penerjemah untuk terdakwa.

"Karena persidangan menggunakan Bahasa Indonesia sehingga diperlukan penerjemah, kalau tidak ada penerjemah sidang tidak bisa dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana, di Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dihadiri, Jaksa Penuntut Umum, Siti Sawiyah dan penasehat hukum terdakwa, Cris Harno itu Majelis hakim juga meminta penasehat hukum terdakwa untuk melengkapi surat-surat untuk kembali gelarnya persidangan pada Selasa (24/2) pekan depan.

Dalam berkas pelimpahan tahap dua, terdakwa, Antony Glen de Malmanche ditangkap di oleh petugas Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Ngurah Rai, pada 1 Desember 2014, Pukul 02.30 Wita dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram netto.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya yang baru datang dari Hongkong menggunakan pesawat Hongkong Airline dengan nomor penerbangan HX-709, diketahui tas ransel yang dibawa terdakwa terdapat sesuatu yang mencurigakan.

Oleh karena itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa sehingga ditemukan benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram netto yang dibungkus plastik bening.  Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa langsung diserahkan ke polisi untuk disidik lebih lanjut.

Terdakwa, Antony Glen de Malmanche didakwa Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026