Denpasar (Antara Bali) - Kapolda Bali Irjen Pol. Hadiatmoko akan menindak tegas dua oknum Polisi Aiptu IB S dan Bripka G yang tertangkap tangan saat bermain judi ceki, Senin (13/9).

Penegasan Kapolda itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Gde Sugianyar saat dimintai konfirmasinya, di Denpasar, Selasa.

Menurut Sugianyar, tindakan hukum tetap dikenakan bagi siapapun yang melanggar dan tidak akan ditolerir sekalipun melibatkan anggota polisi.

"Sesuai perintah Kapolda, siapapun dan apapun profesinya kalau sudah melakukan pelanggaran hukum, ya harus ditindak tegas," katanya.

Mengenai sanksi yang kemungkinan diterima dua oknum polisi itu, kata dia, saat ini pihaknya belum berani menjelaskan,  karena masih dalam proses penyidikan di Mapoltabes Denpasar.

Dikatakan, dari pemeriksaan tersebut, nantinya akan direkomendasikan apakah keduanya melangar kodek etik, disiplin atau melakukan pelanggaran tindak pidada murni.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa berupa penundaan pangkat bahkan kemungkinan bisa dipecat juga," jelas Sugianyar.

Kabag Bina Mitra Poltabes Denpasar, Kompol Sang Gede Sukawiyasa, menyebutkan,  saat ini penyidik dari Unit V Bidang Judi Susila (Judil), Satuan Reskrim Poltabes masih mendalami pemeriksaan terhadap kelima pelaku termasuk dua oknum polisi itu.

"Khusus untuk kedua oknum polisi itu, masih kita dalami keterlibatannya, apakah mereka ikut bermain judi langsung atau adanya motif lainnya," ungkap Sukawisaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aiptu IB S anggota Intel Polda Bali dan Bripka G anggota Poltabes Denpasar ditangkap saat bermain ceki bersama tiga pelaku lainnya masing-masing, Kadek P, Nyonya L dan Nyonya A, Senin (13/9) sekitar pukul 14.00 Wita.

Mereka menggelar judi ceki di rumah milik Nyonya A yang berlokasi tidak jauh dari Mapolda Bali Jalan WR Supratman. Kabarnya, penangkapan tersebut dilakukan karena adanya informasi masyarakat,  bahwa di rumah tersebut sering digunakan tempat bermain judi.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026