"Merevisi pajak, harus bicara dengan legislatif. sehingga tidak cukup kami saja. Karena itu tercantum dalam peraturan daerah dan perda ini adalah produk eksekutif dan legislatif," katanya saat berbincang dengan para awak media di Denpasar, Selasa.
Pastika mengemukakan pengenaan PBBKB yang saat ini mencapai 10 persen sesungguhnya tidak ingin membebani rakyat. Namun, dalam pembahasan tahun lalu tentang rencana pendapatan itu sudah masuk.
"Kenapa begitu? Karena saya ingin juga menurunkan peggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. `Kan kebijakan pemerintah waktu itu begitu, karena Bali ini menggunakan BBM bersubsidi tinggi sekali," ujarnya.
Bali, jelas dia, di samping menggunakan BBM untuk kendaraan bermotor juga untuk pembangkit listrik khususnya jenis solar. Meskipun Bali termasuk pulau yang kecil, namun persentase penggunaan BBM bersubsidinya paling tinggi.
Alasan lain menaikkan pajaknya menjadi 10 persen, ucap dia, juga untuk meningkatkan pendapatan daerah yang kemudian dapat digunakan untuk membantu warga miskin.
Mantan Kapolda Bali itu juga menyebutkan 70 persen dari pendapatan yang diperoleh tersebut juga ditransfer ke kabupaten/kota dan hanya 30 persen yang di provinsi. "Bukan kami ingin menyengsarakan. Waktu itu harga BBM `kan tidak seperti sekarang. Jadi tidak ada masalah. Tetapi sekarang karena naik dan sempat turun lagi, jadi terasa," kata Pastika.
Pihaknya pun memahami kondisi seperti itu, sehingga sudah mengusulkan pada legislatif untuk merevisi besaran PBBKB dan sejauh ini tanggapan DPRD Bali bagus. Namun, tentu harus dibicarakan lebih lanjut karena akan berdampak pada pengurangan pendapatan daerah serta semua pendapatan itu sudah dialokasikan untuk belanja. Oleh karena itu, belanjanya juga harus dikurangi.
"Jadi tidak ada kemauan sendiri. Mana ada perda dibuat sendiri. Kalau bisa gubernur bikin perda sendiri, tiap hari saya bikin perda," seloroh Pastika.
Pemerintah pusat sebelumnya menurunkan harga BBM jenis premium dan solar. Untuk jenis premium misalnya dari harga per liter Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter. Namun mengingat Bali menerapkan pajak PBBKB sebesar 10 persen maka harga premium di Pulau Dewata mencapai Rp7.950 per liter.(MFD)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Mayolus Fajar Dwiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.