Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengklarifikasi potongan video lama yang kembali viral di media sosial dan memperlihatkan dirinya mengucapkan "diam kamu" saat penertiban bangunan di Pantai Bingin, Kabupaten Badung.

"Ah, ini video potongan waktu saya sedang melakukan penertiban bangunan liar menempati tanah milik negara di Pantai Bingin," kata Koster di Denpasar, Senin.

Koster menjelaskan ucapan tersebut dilontarkan saat dirinya memimpin pembongkaran deretan vila, restoran, dan bar yang dinilai melanggar aturan di kawasan pesisir tersebut.

"Kan saya lagi semangat-semangat tertibkan itu, saya bilang tidak boleh, harus dibongkar, bar juga, restoran juga, kan harus dengan semangat tinggi, bongkar karena melanggar aturan," ujarnya.

Menurut Koster, potongan video itu terjadi ketika seorang warga menyela proses penertiban dengan mempertanyakan nasib para pekerja yang terdampak pembongkaran fasilitas pariwisata.

"Ketika sedang dalam proses penertiban, ada yang nyeletuk bilang, Pak, pemerintah apa memikirkan tenaga kerjanya, lalu saya bilang, diam kamu, orang kita lagi memikirkan bongkar kok mikir tenaga kerja, nanti ada waktunya mikir tenaga kerja," tuturnya.

Koster menilai rekaman tersebut disebarkan kembali dalam bentuk potongan sehingga konteks percakapan tidak terlihat secara utuh dan memunculkan persepsi bahwa dirinya bertindak emosional.

"Konteksnya dibuat jadi seakan-akan saya ini menghardik, tapi ya tidak apa-apa lah, biarkanlah orang menilai begitu, saya tetap bersabar," katanya.

Video yang kembali beredar itu merupakan dokumentasi kegiatan penertiban bangunan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 21 Juli 2025, bukan peristiwa baru pada September 2026.

Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah daerah setempat melakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan pesisir Pantai Bingin.

Penertiban tersebut mencakup 48 bangunan yang disebut melanggar aturan dan berada di kawasan yang penggunaannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026