Denpasar (Antara Bali) - Jerman Peter Achim Franz Grobman (50),  warga negara Jerman dijatuhi vonis pidana satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah menyimpan narkoba jenis ganja.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Ketua Majalis Hakim I Nyoman Sutama, Rabu.

Vonis yang dibacakan ketua majelis di Pengadilan Negeri Denpasar itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 Juta.

Pria yang berpenampilan nyentrik dengan potongan rambut ala Mohawk itu dinilai hanya melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a  UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal tersebut terdakwa dinilai hanya terbukti melakukan menyalahgunakan narkoba untuk kepentingan diri sendiri yang tercantum dalam dakwaan alternatif.

Padahal, jaksa Rindayani, dalam dakwaanya menyatakan Peter terbukti melanggar pasal 113 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tindakan mengimpor narkotika golongan 1 dari jenis ganja secara tidak sah.

Terdakwa dijerat pasal pengguna dan dalam pengakuannya saat menggunakan narkoba tersebut hanya untuk menghilangkan rasa sakit akibat penyakit tumor yang dideritanya sejak lama.   

Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah ditahan," imbuh Sutama.

Atas vonis itu, jaksa langsung menyatakan banding. "Putusan majelis terlalu  rendah karena hanya melihat barang buktinya," ujarnya. 

Sementara itu melalui pengacaranya Husain, Peter menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Peter yang berasal dari Florastr , Berlin tertangkap pada Rabu (10/3) sekitar pukul 20.30 wita di Bandara Ngurah Rai, Tuban.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan enam plastik kecil yang berisi biji-bijian kering totalnya mencapai 4,9 gram bruto atau 2,2 gram netto.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026