Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali kembali memanggil Kepala Dinas Pendapatan I Gusti Made Supartha dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bali Jayadi Jaya terkait kisruhnya tender ulang pengadaan surat ketetapan pajak daerah dan label edar minuman beralkohol.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bali Tuti Kusuma Wardani, Senin, anggota dewan kembali melontarkan pertanyaan kepada Kadispenda Bali, kenapa dilakukan tender ulang. Anggota dewan juga mempertanyakan, kenapa sampai terjadi kebocoran sistem dalam tender sebelumnya yang dimenangkan PT Aria Multi Graphia (AMG).
Anggota dewan juga meminta agar Kadispenda maupun Kepala ULP terbuka terkait permasalahan yang dihadapi kepada DPRD, dan kenapa akhirnya terjadi tender ulang.
"Kami minta Dispenda terbuka kepada kami. Kalau tak ada sebab, tidak akan ada akibat. Bagaimana ceritanya. Terbuka saja kepada kita. Mungkin kita bisa membantu," kata anggota Komisi I DPRD Bali Cokorda Gede Budi Suryawan.
Menurutnya, kalau hanya alasan kebocoran sehingga harus ditender ulang, rasanya tidak masuk akal. Karena proses pengerjaan dari rekanan tersebut sudah dilakukan.
Permintaan senada juga disampaikan anggota DPRD Ngakan Made Samudra agar permasalahan tersebut terbuka saja.
"Terbukalah kepada kita. Mungkin kita bisa menyumbangkan sesuatu. Apalagi ini sudah masuk ke ranah hukum," ujarnya.
Sementara anggota Komisi II Wayan Disel Astawa mengingatkan, jangan sampai masalah tender label edar mikol ini mengulangi kasus di Kabupaten Badung.
"Di persidangan , Pemerintah Badung kalah dalam kasus pemangkasan tower telepon seluler. Tentu akan memalukan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Kadispenda Gusti Supartha tetap menyatakan, bahwa tender label edar mikol dan SKPD diulang karena adanya kebocoran sistem. Dalam peraturan, kalau ada masalah tender bisa diulang. Kebocoran sistem itulah yang dijadikan PT Percetakan Bali untuk melakukan sanggahan banding sehingga berujung pada diulangnya tender.
Anggota Dewan lantas mengejar dengan pertanyaan siapa yang membocorkan? Kenapa PT Percetakan Bali bisa tahu ada kebocoran sistem.
"Kebocoran itu harus dicari. Jangan menyebut ada kebocoran tetapi tidak bisa membuktikan secara teknis," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Gusti Putu Widjera.
Anggota Dewan juga mempertanyakan siapa yang menangani sistem aplikasinya.
Kepala ULP Jayadi Jaya menyatakan, ULP tidak bersentuhan dengan sistem. Semua itu ditangani Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Ada Pokja yang menangani LPSE dibawah Biro Aset Pemprov Bali," jelasnya.
Saat itu juga anggota dewan meminta untuk mendatangkan LPSE. Sebab, sumber kebocoran ada di LPSE.
"Percuma kita bicarakan kebocoran sistem tanpa pejabat yang menangani LPSE," kata Gusti Putu Budiarta anggota Komisi II DPRD Bali.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.