Singaraja (Antara bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian setempat memperketat pengawasan perdagangan minuman alkohol lokal jenis arak Bali di daerah itu.
"Pengawasan terus dilakukan secara kontinyu melibatkan juga berkoordinasi dengan semua pihak meminimalisir maraknya peredaran miras ilegal di masyarakat," kata Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Made Arnike di Singaraja, Bali, Jumat.
Menurut dia, minuman alkohol jenis arak yang diizinkan beredar adalah produk yang memiliki legalitas peredaran dan diedarkan sesuai dengan Perbup yang ada.
"Ada beberapa jenis arak/mikol lokal Bali yang tergolong legal yakni yang sering dipakai untuk perlengkapan sarana upacara (ritual) agama Hindu," imbuhnya.
Arnike memaparkan, dalam menjalankan tugasnya, Diskoperindag Buleleng berpedoman pada Keputusan Bupati Buleleng No 510/237/HK/2015 tentang pembentukan tim pengawasan peredaran barang dan jasa.
Selain itu juga, kata dia, juga berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng No 43 2015 tentang penataan, pengendalian dan pengawasan tempat penjualan minuman beralkohol.
"Jadi, intinya sudah ada aturan mengenai hal itu dan kami berjalan sesuai regulasi yang ada sehingga tidak salah dalam melangkah dalam melakukan pengawasan peredaran mikol jenis lokal itu," imbuh dia.
Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan selama ini, tidak ditemukan produk jenis arak Bali yang dijual dalam skala kecil maupun besar di beberapa toko maupun minimarket. "Belum kami temukan selama ini dan kedepan akan diperketat lagi," imbuhnya. (WDY)
Buleleng Perketat Pengawasan Perdagangan Mikol Lokal
Jumat, 26 Februari 2016 10:39 WIB