Denpasar (Antara Bali) - Wisatawan asal Brasil diganjar hukuman penjara selama sembilan bulan akibat memiliki narkoba jenis Hasis seberat 0,13 gram dan ganja 0,14 gram.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Gede Ketut Wanugraha terhadap Marlon Eduardo (32), Selasa, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum hukuman selama 14 bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Wanugraha.
Hal yang meringankan hukuman tersebut, di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuataannya.
Namun majelis hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya merugikan diri sendiri dan orang lain dan bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 24 Juli 2014 pukul 13.45 Wita di Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Denpasar Barat, karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis hasis seberat 0,13 gram dan ganja 0,14 gram.
Terdakwa ditangkap oleh petugas atas informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang laki-laki mengonsumsi narkoba di dalam mobil.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang haram tersebut di dalam mobil Toyota Avanza nomor polisi DK-1521-FD yang tersimpan di dalam satu kotak permen.
Petugas kembali melakukan pengeledahan di rumahnya di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, kembali menemukan alat hisap dan timbangan elektrik.
Sebelumnya terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, dan sudah berulang kali menghisap ganja, sabu, dan kokain di Brasil.
Namun, saat datang ke Pulau Dewata baru petama kali mencoba menghisap hasis dan sering menghisap kokain yang dalam seminggu rutin menggunakan satu gram dan efek dari penggunaan kokain itu bisa selama lima hingga enam jam.
Dalam sidang tersebut terdakwa dan JPU menerima putusan dari hakim tersebut. (WDY)
Wisatawan Brasil Diganjar Hukuman Sembilan Bulan
Selasa, 18 November 2014 19:17 WIB