"Kami di dewan akan menentang keras rencana penghapusan piutang. Piutang itu tetap harus masuk ke kas daerah," ujar anggota DPRD Badung I Wayan Suyasa kepada wartawan di Badung, Jumat.
Menurut dia, PHR itu telah dipungut langsung dari para tamu atau konsumen sehingga sejatinya uang tersebut merupakan uang titipan tamu untuk dibayarkan kepada daerah sebagai pajak.
"Tamu yang datang ke Bali kan sudah bayar pajak lewat hotel dan restoran, semua uang titipan itu harus sampai ke kas negara," katanya.
Hanya saja kabar penghapusan piutang pajak tersebut langsung ditampik pihak Pemkab Badung yang menyatakan, sebenarnya tidak ada rencana penghapusan piutang PHR.
"Hanya digeser saja dari pos pembiayaan ke pos pendapatan sebab ini terkait temuan BPK, yang menharuskan adanya perubahan dari pembiayaan ke pendapatan," kata Kepala Bagian Keuangan Setda Badung Ida Ayu Indah Gustari.
Piutang daerah yang mencapai Rp28,5 miliar itu terdiri dari piutang pajak hotel, restoran dan hiburan. Nantinya, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang melakukan pemungutan diserahkan kepada Dispenda.
Dipihak lain pascaterjadinya Bom Bali I tahun 2002 dan Bom Bali II tahun 2005 berdampak pada membengkaknya jumlah tunggakan pajak di Badung.
"Setelah tahun 2007 ke atas mulai ada peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak sehingga perlahan tunggakan pajak bisa dikurangi," sebut Kadispenda Badung IGN Agung Alit Agung.
Terhadap wajib pajak yang masih memiliki piutang itu, pemerintah memberlakukan sistem cukup ketat. Jika mereka akan memperpanjang izin harus lebih dahulu membayar piutang mereka pajak minimal 50 persen.
"Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2009, wajib pajak yang memiliki piutang jika hendak memperpanjang izin harus ada rekomendasi Dispenda," katanya.
Dispenda hanya akan memberi rekomendasi setelah wajib pajak membayar 50 persen dari piutang mereka, sedang sisanya bisa dilakukan dengan mengangsur atau secara dicicil.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.