Denpasar (Antara Bali) Sebanyak sembilan dari 17 narapidana warga negara asing penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan detik-detik peringatan hari ulang tahun ke-65 Kemerdekaan RI, Selasa.

Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa didampingi Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Arman Nasar serta Kepala Lapas Denpasar Siswanto SH, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut bersamaan dengan 280 napi lain penghuni Lapas Denpasar yang juga memperoleh pengurangan hukuman.

Meskipun ada pengurangan masa hukuman, namun tidak seorang pun warga negara asing yang langsung bisa menghirup udara bebas bertepatan dengan hari Kemerdekaan RI.

Menurut Kepala Lapas Denpasar Siswanto, kesembilan napi asing itu antara lain Emmanuel Borbon, warga negara Filipina memperoleh pengurangan masa penahanan selama sebulan, Juan Carlos Tapia, warga negara Chili memperoleh pengurangan masa hukuman dua bulan.

Demikian pula Ingo Nentwich warga negara Jerman memperoleh remisi selama satu bulan, Schapelle Leight Corby, warga negara Australia memperoleh remisi lima bulan dan Renae Lawrence, warga Australia juga selama lima bulan.

Robert Arthur Duvvield, warga negara Inggris mendapat remisi selama dua bulan, Christoper James Forbas, warga negara Inggris memperoleh remisi satu bulan, Agus Knowles Jakson, warga negara Inggris mendapat remisi satu bulan.

Sementara Brenden Benyamin Kusuma Putra, warga negara Belanda mendapat remisi satu bulan.

Lapas Denpasar selama ini tercatat membina 19 warga negara asing yang sebagian besar tersangkut kasus narkoba, mulai dari pengedar, pemakai hingga penyelundup dalam jumlah besar.

Dari jumlah itu, empat orang merupakan terpidana mati dan lima lainnya menjalani hukuman seumur hidup. "Para napi ini tidak berhak mendapat pengurangan masa hukuman," ujar Siswanto.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026