Denpasar (Antara Bali) - Schapelle Leigh Corby (31), narapidana warga negara Australia yang dihukum 20 tahun penjara akibat tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, kembali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman selama lima bulan, Selasa.
Pengurangan masa hukuman kali ini merupakan yang keempat sejak Corby menghuni Lembaha Pemasyarakatan Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung. Pemberian remisi itu berkenaan dengan peringatan hari ulang tajun (HUT) ke-65 Kemerdekaan RI.
Pengurangan masa hukuman bagi wanita yang sempat menjadi mahasiswa Sekolah Terapi Kecantikan di Australia itu, merupakan yang keempat kalinya setelah dia memperoleh remisi serupa pada tiga tahun sebelumnya, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar Siswanto SH.
Seusai mendampingi Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Arman Nasar menyerahkan secara simbolis remisi kepada 280 napi penghuni Lapas Denpasar, ia mengatakan, pemberian remisi tersebut atas dasar perilaku dan perbuatan yang bersangkutan selama menjalani pembinaan yang dinilai sangat baik.
Namun demikian, Corby yang dijuluki "Ratu Maryuana" itu tidak tampak dalam barisan para napi dan tahanan yang mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dengan inspektur upacara Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa.
Sebelumnya, yakni pada HUT ke-62 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2007, Corby gagal memperoleh remisi akibat melakukan kesalahan kategori berat, yakni kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon genggam (HP).
Corby saat itu telah mengakui kesalahan dan langsung meminta maaf atas perbuatannya. Pada tiga kali peringatan HUT RI yang lain, yakni tahun 2006, 2008 dan 2009, Corby berhasil memperoleh remisi dari pemerintah.
Corby memperoleh remisi kali ini merupakan salah satu dari dari sembilan warga negara asing penghuni Lapas Denpasar yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain itu, ia juga tercatat salah seorang dari 17 warga negara asing yang mendekam di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung akibat melakukan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia.
Corby diseret ke meja hijau setelah terungkap sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya diketemukan 4,2 kilogram mariyuana.
Saat itu Corby terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, yang kemudian harus menjalani pemeriksaan karena petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.
Pengadilan Negeri Denpasar pada pertengahan 2005 menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara bagi Corby.(*/T007)
Corby Dapat Remisi Keempat Selama Lima Bulan
Selasa, 17 Agustus 2010 14:44 WIB