Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, mengusulkan narapidana kasus narkoba dari Australia, Schapelle Leigh Corby mendapatkan remisi Natal sebanyak dua bulan.
"Kami ajukan dua bulan remisi kepada Corby," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, Farid Junaedi, Jumat.
Menurut dia, keputusan remisi tersebut belum final karena harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta setelah diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
"Pengajuannya belum disetujui karena masih menunggu proses," ucapnya. (DWA)
Corby Diusulkan Remisi Natal Dua Bulan
Jumat, 13 Desember 2013 11:48 WIB