Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Provinsi Bali, Sumanto Bc IP SH MH, di Denpasar Jumat, mengatakan usulan remisi tersebut terdiri atas remisi umum I, remisi umum II atau remisi bebas serta remisi tambahan.
Ia menjelaskan, dari 1.340 napi dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Bali, yang diusulkan mendapat remisi umum I sebanyak 465 narapidana, Remisi umum II sebanyak 28 napi sedangkan yang mendapat remisi tambahan sebanyak sembilan narapidana.
Pengurangan masa hukuman yang diusulkan tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, sesuai masa hukuman yang telah dijalaninya.
Sedangkan untuk potongan remisi tambahan yakni mulai dari 20 hari hingga tiga bulan.
"Pemberian remisi itu sangat tergantung bagaimana sikap narapidana selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan," jelas Sumanto.
Menurut Sumanto yang berhak untuk mendapatkan remisi tersebut adalah bagi mereka yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti, telah menjalani masa tahanan minimal selama satu tahun.
Selain itu berkelakuan baik selama dalam proses pembinaan, selalu bersikap dan berprilaku yang baik.
Dari lima lapas dan empat rumah tahanan (rutan) yang ada di Bali, narapidana yang paling banyak mendapat remisi umum I adalah di Lapas Denpasar yakni sebanyak 258 narapidana. sedangkan yang paling sedikit di Rutan Gianyar hanya tiga orang.
"Untuk pemberian remisi umum terbanyak bagi narapidana adalah di Lapas Denpasar, Yakni untuk remisi umum I sebanyak 258 napi, remisi umum II berjumlah 13 napi dan untuk remisi tambahan sebanyak delapan orang," ujar Sumanto.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.