Semarapura (Antara Bali) - Komisi A DPRD menyoroti mutasi di Pemerintah Kabupaten Klungkung, salah satunya soal pengangkatan pejabat dari eselon III langsung ke eselon II.

"Salah satu mutasi yang tak bisa diterima adalah akan dipromosikanya Kabag Hukum yang juga Plt Dinas Perhubungan Wayan Tika menjadi pejabat eselon II dari sebelumnya di eselon III," kata Ketua Komisi A DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata di Semarapura, Selasa.

Ia tidak sependapat kalau Tika mendapat promisi jabatan karena kinerjanya selama ini dinilai kurang optimal sehingga masih banyak meninggalkan masalah di bagian hukum.

"Diantaranya banyak perda yang kedaluwarsa tidak tertangani dengan baik. Salah satunya adalah Perda Retribusi," ujar pria yang juga mantan wartawan itu.

Ia menjelaskan, saat ini Tika masih sangat dibutuhkan di bagian humum untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai tersebut.

"Karena kalau segera digeser dikhawatirkan PR di bagian hukum akan semakin banyak dan tidak tertangani dengan baik. Oleh pejabat lama saja tidak bisa beres, apalagi kalau ditangani pejabat baru," ujarnya.

Menurut Buda, implikasi tertundanya perda tersebut jelas berdampak kurang bagus kepada masyarakat. Diantaranya adalah Perda Retribusi Parkir. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pungutan liar pada retribusi parkir.

"Fakta pungutan di lapangan tidak sesuai dengan karcis parkir. Seperti parkir sepeda motor yang pada perda besarnya Rp300 pada kenyataanya dipungut Rp500. Begitu juga dengan karcis parkir mobil yang dalam perda Rp600, namun faktanya dipungut Rp1.000," ungkapnya.

Anggota komisi lainnya, seperti I Wayan Mastra juga sependapat dengan apa yang dikatakan Ketua Komisi A.

"Kinerja Tika yang dinilai punya kajian hukum yang cukup bagus. Untuk itu bagian hukum masih sangat membutuhkan Tika sehingga saya juga sependapat kalau yang bersangkutan dipertahankan di bagian hukum," ucapnya.

Ia menyarankan kepada Bupati Klungkung I Wayan Candra beserta jajarannya jeli melakukan mutasi, karena mutasi itu akan berefek kepada kinerja secara berkesinambungan di Pemkab Klungkung.

"Kalau tugas sudah selesai tidak masalah dimutasi, tapi kalau masih meninggalkan PR sebaiknya ditunda dululah," ujarnya.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026