"Saya menyarankan agar pembahasan tata tertib DPR RI ditunda menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)," kata Malik di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.
Ia beralasan, bila pembahasan tatib DPR RI diteruskan dan menghasikan sebuah keputusan, namun pada putusan MK berbeda dengan putusan tatib, tentu akan berdampak negatif.
"Kalau pembahasan tatib DPR RI dilanjut dan hasilnya beda itu gak bagus, maka diubah lagi tata tertibnya. Jadi agar aman dan ada kepastian hukum, sebaiknya pansus menunggu MK," ujar anggota Komisi II DPR RI.
Saat ini, Pansus Tata tertib DPR RI telah pemilihan Ketua Pansus Tata Tertib, yakni Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat. (WDY)
Pewarta: Oleh Zul Sikumbang: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.