Negara (Antara Bali) - Anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara diperiksa penyidik Unit III Tipikor, Satuan Reskrim Polres Jembrana, selama 4 jam, Senin, setelah mangkir pada dua kali pemanggilan sebelumnya.
Usai diperiksa, anggota dewan yang kembali terpilih dalam Pemilu Legislatif lalu ini, langsung menuju kamar mandi, tanpa memberikan komentar kepada awak media.
"Permisi, saya mau ke kamar kecil dulu. Soal tanggapan, silahkan bertanya kepada kuasa hukum saya," katanya.
Dari Agus Samijaya, kuasa hukum Sueca diperoleh keterangan, pertanyaan penyidik seputar izin UD Sumber Maju serta pengelolaannya.
Ia mengatakan, dari sisi perijinan, usaha dagang tersebut memang milik Sueca, namun dikelola orang lain yang bernama Asiong.
"Menurut keterangan klien saya, ia tidak terlibat operasional sehari-hari usaha tersebut. Jadi secara formal perijinan atas nama dia, tapi secara faktual dan material, bukan dia yang menjalankannya," katanya.
Digunakannya nama Sueca dalam izin usaha, menurutnya, untuk mempermudah pengurusan, karena dia merupakan pemilik tanah lokasi usaha tersebut.
Sementara terkait pembelian BBM bersubsidi, yang menggunakan rekomendasi Dinas Perindagkop Jembrana, ia mengatakan, belum diketahui atas perintah siapa Asiong mengajukan izin rekomendasi tersebut.
Ia juga mengatakan, ketidakhadiran Sueca dalam pemanggilan, karena masih menunggu dirinya, meskipun dengan status sebagai saksi, tidak wajib didampingi kuasa hukum.
"Untuk penundaan yang terakhir, sebenarnya akan membuat surat permohonan penundaan pemeriksaan untuk hari senin ini. Tapi salah tulis menjadi hari minggu. Dia sebenarnya siap diperiksa kapan saja, namun menunggu saya," ujarnya.
Sementara Kepala Unit Tipikor III, Satuan Reskrim Polres Jembrana, Ipda Putu Mertha mengatakan, penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada anggota dewan tersebut.
Menurutnya, sementara ini pemeriksaan terhadap Sueca Antara dianggap cukup, namun tidak menutup kemungkinan akan diperiksa kembali, jika penyidik menganggap masih ada kekurangan.
Setelah Sueca, ia mengungkapkan, pihaknya akan minta keterangan saksi ahli dari Dinas Perindustrian Provinsi Bali, yang dijadwalkan tanggal 13 agustus.
"Keterangan saksi ahli menyangkut kebijakan, prosedur serta aturan pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsid, terhadap badan usaha," katanya.
Pemeriksaan terhadap Sueca maupun saksi ahli ini, untuk melengkapi berkas Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian rekomendasi BBM bersubsidi.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.