Malang (Antara Bali) - Lembaga "Protection of Forest and Fauna"
(PROFAUNA) menyatakan angka perburuan dan perdagangan satwa liar yang
dilindungi di wilayah Indonesia masih tinggi, yakni mencapai 22 kasus
sepanjang Januari hingga Juni 2014.
"Sebanyak 22 kasus tersebut yang berhasil diungkap aparat penegak
hukum, namun sejatinya yang belum terungkap justru lebih tinggi. Dari 22
kasus perdagangan dan perburuan satwa liar ini, ribuan ekor satwa yang
dilindungi berhasil disita," kata Direktur PROFAUNA Indonesia Rosek
Nursahid di Malang, Sabtu.
Sejumlah satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal tersebut, di
antaranya adalah jenis orangutan, kukang, lutung jawa, siamang,
trenggeling, penyu hijau, cendrawasih, kakatua raja, opsetan kulit
harimau sumatera dan gading gajah.
Satwa-satwa langka yang sudah dilindungi itu, katanya, disita dari
tangan pedagang, pemburu dan penyelundup satwa dari berbagai daerah,
seperti Jakarta, Tanggerang, Denpasar, Aceh, Jember, Lampung dan
Palangkaraya.
Ia mengemukakan perdagangan satwa dilindungi itu bukan hanya untuk
konsumsi domestik, namun juga diselundupkan ke luar negeri, antara lain
ke Kuwait, Prancis dan Tiongkok. Terungkapnya kasus perdagangan satwa
langka itu menunjukan bahwa perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia
masih tinggi.
"Sebenarnya masih banyak kasus perdagangan satwa liar dilindungi
yang belum terungkap, angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
kasus yang sudah terungkap tersebut," ujarnya.
Sementara juru kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti
mengatakan PROFAUNA menghargai tindakan aparat penegak hukum dengan
menyita satwa langka yang diperdagangkan itu, meskipun banyak kasus
perdagangan satwa dilindungi tersebut hanya divonis hukuman ringan oleh
pengadilan.
Swasti menyebutkan beberapa kasus perburuan, perdagangan dan
penyelundupan satwa liar yang berhasil diungkap oleh aparat penegak
hukum di Indonesia antara lain adalah disitanya opsetan harimau
sumatera, macan tutul, macan api, macan dahan, kepala beruang, kambing
hutan, gigi beruang, kucing emas, rangkong, kijang, dan kambing hutan
dari pelaku bernama Maskur bin M Amin dan Muri Murtiyanto di Aceh.
Selain itu, lanjutnya, digagalkan upaya penyelundupan 2.968
kura-kura moncong babi lewat pesawat Garuda di Bandara Soekarno Hatta,
namun pelaku tidak teridentifikasi karena satwa dikirim lewat agen
travel dari Jayapura, Papua, disitanya 90 ekor trenggeling dari pengepul
bernama Yunedi di Palangkaraya, Kalimantan. Menurut rencana trenggiling
tersebut akan dijual ke Tiongkok, Taiwan dan Jawa timur.
Sejumlah satwa liar lainnya yang berhasil diselamatkan adalah kulit
anak harimau sumatera (panjang 90 cm), 2 kepala rusa bertanduk ukuran
besar dan sedang, 1 tanduk kijang, bulu ekor burung kuau, 3.300 burung
ciblek, prenjak, burung terucuk dan burung perling, 8 ekor ular sanca
kembang, 17 ekor penyu hijau, 2 ton ikan pari, lutung jawa, alap-alap,
serta elang jawa dan jelarang.
"Kami berharap aparat penegak hukum lebih aktif lagi dalam memburu
satwa liar yang dilindungi dari perburuan maupun perdagangan ilegal,
sebab banyak jenis satwa liar tersebut yang hampir punah. Dan,
pengadilan pun juga memberikan hukuman berat sebagai efek jera,"
tegasnya. (WDY)
Profauna: Perdagangan Satwa Dilindungi Masih Tinggi
Sabtu, 9 Agustus 2014 14:06 WIB