Jakarta (Antara Bali) - 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Azasi
Binatang dengan adanya Deklarasi Universal Kesejahteraan Binatang yang
didukung 46 negara serta 330 kelompok pendukung hewan.
Advokat
profauna Irma Hermawati mengatakan hak azasi binatang terdiri atas lima
kebebasan, yakni bebas rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman,
mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut serta dilukai dan
sakit.
Menurut Irma, tingkat kesadaran masyarakat pada hak azasi
binatang sudah meningkat, hal ini dilihat dari kepedulian memberikan
informasi pelanggaran dan aksi-aksi protes, misalnya terhadap perburuan
liar.
Dia mengatakan kasus kekerasan terhadap binatang masih ditemukan, biasanya di kebun binatang dan sirkus.
"Kami percaya bahwa ada kekejaman pada hewan saat melakukan latihan dan tampil pada oknum tertentu," katanya.
Dia mengatakan tidak semua kebun binatang tegas mengatur perlakuan pengunjung pada satwa.
Hal
ini menurut dia menimbulkan risiko pelanggaran hak azasi binatang,
misalnya ketika pengunjung memberi makan yang tidak sesuai atau membuat
satwa tidak nyaman.
Pelanggaran hak azasi binatang di Indonesia
diatur dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ia mengatakan kelalaian pada hak azasi binatang juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zonosis.
"Zonosis
terjadi saat binatang stres atau terluka. Binatang yang stres dan
terluka menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya bebas dari
stres dan sakit," katanya.
Ia mengharapkan pemerintah segera
menerapkan sistem yang terintegrasi dalam penanganan binatang terlantar
berupa penangkapan, karantina, sterilisasi, dan pelepasan kembali atau
adopsi. (WDY)
Hari Hak Azasi Binatang
Rabu, 15 Oktober 2014 6:45 WIB
Binatang yang stres dan terluka menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya bebas dari stres dan sakit,"