Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar memeriksa sejumlah paket bingkisan atau parcel Lebaran di sejumlah toko di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Sebelumnya kami sudah mengimbau agar barang-barang dalam bingkisan tersebut harus layak," kata Kepala Bidang Kerja Sama dan Perlindungan Disperindag Kota Denpasar, Jarot Agung Iswahyudi, di Denpasar, Selasa.
Sejumlah toko penjual parcel dan pasar swalayan di Kota Denpasar didatangi petugas untuk memeriksa paket bingkisan Lebaran yang dijual kepada masyarakat.
Satu per satu bingkisan yang telah dibungkus rapi tersebut dibuka petugas untuk mengecek kelayakan makanan di antaranya bahan berbahaya serta tanggal kadaluarsa.
Dari pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan adanya parcel yang dijual dalam kondisi rusak atau tidak layak.
"Tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Kalau ada kami akan tindak dengan memberikan pembinaan," ujarnya.
Sementara itu pihak penjual parcel di sebuah pasar swalayan di Denpasar mengaku bahwa parcel yang dijual telah melalui pemeriksaan internal terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan dan tanggal kadaluarsa.
"Kami sebelumnya sudah merencanakan bagaimana menjaga kualitas termasuk kadaluarsa barang-barang dalam parcel itu," kata Wayan Sumardita, selaku manajer operasional salah satu pasar swalayan di Denpasar. (WDY)