Negara (Antara Bali) - Barang bukti tindak pidana berupa sabu-sabu, jamu serta obat ilegal, Kamis, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adyaksa, kami musnahkan barang bukti untuk kasus yang terjadi pada tahun 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto.
Dalam pemusnahan, yang Muspida Jembrana, termasuk Bupati I Putu Artha tersebut, sabi-sabu yang dimusnahkan hanya beberapa gram hasil penyitaan dari dua pelaku, yang sudah divonis pengadilan.
Sementara untuk obat ilegal, dengan kemasan yang dibuat mesin sebanyak 106 jenis, yang jika dihitung satu persatu jumlahnya mencapai ribuan bungkus.
"Produksi obat ini tidak dilengkapi izin. Ada juga 16 jamu buatan sendiri, yang kebanyakan berbentuk cair dan disimpan dalam botol," ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut, termasuk 135 jedoran (terbuat dari pipa dilengkapi pematik, yang menimbulkan bunyi sangat keras), juga dimusnahkan dengan cara dibakar.(GBI)