Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan perusahaan
asuransi asing di industri asuransi Tanah Air tidak perlu menjadi suatu
hal yang ditakuti, terutama menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015
mendatang.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank
(IKNB) II Dumoli F Pardede mengatakan, pihaknya mempersilahkan investor
asing untuk masuk ke industri asuransi di Indonesia. Ia meyakini,
kedatangan investor tersebut mampu mendorong pertumbuhan industri
asuransi.
"Kita mencintai investor (asing) dan mempersilakan investor tersebut
masuk. OJK sangat moderat dan industri (asuransi) bahagia merespon
ini", ujar Dumoly di Jakarta, Selasa.
Dari sisi kepemilikan, OJK memperbolehkan investor asing untuk
memiliki perusahaan asuransi di Indonesia hingga 80 persen. Di negara
tetangga, yakni Malaysia investor asing bisa memiliki hingga 70 persen,
Filipina mencapai 100 persen, Singapura 100 persen, sedangkan Thailand
hanya 49 persen.
Namun, lanjut Dumoly, kepemilikan tersebut harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan OJK, misalnya untuk produk dan tenaga
kerja asingnya.
"Kepemilikan harus dengan skema joint venture (kepemilikan bersama). Syarat-syarat tertentu kami terapkan juga untuk melindungi asuransi lokal," kata Dumoly.
Dumoly menambahkan agar industri asuransi di Indonesia bertumbuh
secara berkesinambungan di masa mendatang, maka berbagai macam persoalan
yang ada di industri tersebut perlu diselesaikan.
Selain perlu memonitor keberadaan asuransi asing, industri asuransi
di Indonesia masih memiliki berbagai persoalan, seperti market share
masih rendah, adanya defisit neraca pembayaran yang terus meningkat.
"Tantangan lainnya yakni seperti literasi keuangan masih minim,
keterbatasan SDM profesional, produk masih konvensional, dan kemampuan
permodalan perusahaan asuransi nasional terbatas," ujar Dumoly. (WDY)
OJK: Tidak Perlu Takut Keberadaan Asuransi Asing
Rabu, 25 Juni 2014 9:59 WIB