"Bagi pihak-pihak yang merasa membayar sewa stan pameran melebihi dari ketentuan Pergub, kami persilakan melapor dan mendaftar ke Inspektorat Provinsi Bali dengan membawa bukti-bukti yang cukup," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa pada pergub tersebut sudah diatur ketentuan bahwa besaran retribusi untuk stan Dekranasda ditetapkan sebesar Rp2 juta dan Rp3 Juta untuk retribusi stan di bawah Gedung Ksirarnawa.
Sementara retribusi untuk stan di bawah Gedung Ardha Candra ditetapkan sebesar Rp6 juta serta untuk sewa stan kerajinan dan kuliner Rp2,5 juta.
"Dalam pemanfaatan stan PKB, masyarakat dan semua pihak, kami harapkan dapat mematuhi aturan. Jika kemudian di lapangan ada yang membayar lebih mahal dari nilai sewa yang ditentukan, silakan mengajukan pengaduan melalui Inspektorat Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan Nomor 14 Niti Mandala Renon, Denpasar," ujarnya.
Pengaduan tersebut, tambah Dewa Mahendra, diterima setiap hari kerja hingga akhir Juni 2014. Bila terbukti ada yang membayar melebihi dari ketentuan pergub dimaksud, uangnya akan dikembalikan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
"Langkah ini merupakan bagian dari keseriusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk menjadikan PKB ke-36 tahun ini menjadi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Menurut Dewa, selain sebagai ajang pelestarian dan pengembangan seni dan budaya Bali, PKB juga diharapkan memberi manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.
"Jadi kami berharap permainan harga sewa stan yang sangat merugikan masyarakat tidak terjadi lagi pada ajang PKB kali ini," ucapnya.
PKB ke-36 berlangsung di Taman Budaya, Denpasar, pada 13 Juni-12 Juli 2014 dengan memamerkan berbagai produk kerajinan, pementasan berbagai pagelaran kesenian dari Bali, provinsi lain di Tanah Air serta partisipasi luar negeri, menampilkan parade/lomba serta seminar. (WDY)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.