Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar segera menertibkan sejumlah tenaga kerja asing di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan penertiban dengan melibatkan pihak kepolisian dan imigrasi," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar Erwin Suryadharma Sena, Sabtu.
Selain dari imigrasi dan kepolisian, pihaknya akan menyertakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya tim tersebut akan memantau dan mengecek kelengkapan dan administrasi para pekerja asing tersebut.
Menurut Erwin, izin untuk tenaga kerja asing kini telah diatur dan dilaksanakan oleh Disosnaker sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja Asing.
Dia menerangkan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya tenaga kerja ilegal terutama yang menggunakan visa wisata untuk bekerja.
"Kebanyakan bekerja di sektor pendidikan sebagai tenaga pengajar," katanya.
Dengan banyaknya sekolah internasional di Denpasar, tenaga pengajarnya banyak didatangkan dari luar negeri. Untuk satu sekolah tenaga guru asing bisa mencapai 12 hingga 20 orang.
Beberapa sekolah bertaraf internasional di Kota Denpasar yang menggunakan tenaga asing di antaranya Dyatmika, Taman Rama, Mahatma Gandhi, Tunas Daud, dan JB School. (M038)
Pemkot Denpasar Segera Tertibkan Pekerja Asing
Sabtu, 5 April 2014 18:08 WIB