Jembrana (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana memantau orang asing yang bekerja di sektor keagamaan dengan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait hal tersebut.
"Ada layanan rekomendasi terkait izin orang asing yang bekerja di sektor keagamaan. Kami ingin mendapatkan masukan dan pendapat terkait hal itu," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana I Gusti Komang Budi Santika saat pelaksanaan Forum Konsultasi Publik di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.
Melalui forum konsultasi publik itu, ia menjaring masukan dan pendapat tokoh dan lembaga agama, lembaga pelatihan kerja yang sering berhubungan dengan pekerja asing dan instansi pemerintahan terkait untuk memperbaiki sistem layanan rekomendasi izin orang asing di bidang agama.
"Masukan-masukan dari konsultasi publik ini akan kami sampaikan ke pusat. Prinsipnya kami terbuka untuk masukan-masukan agar aturan ini berjalan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Hendra Sidratul Azis mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2023, kementeriannya membuka pelayanan persetujuan rekomendasi tenaga kerja asing di bidang keagamaan.
"Contoh, jika ada penceramah atau pengajar dari luar negeri untuk bidang keagamaan, dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama untuk mengurus dokumen keimigrasian," katanya.
Menurut Hendra, dalam pengurusan persetujuan rekomendasi tenaga kerja asing di Kementerian Agama Jembrana, pihaknya menerapkan standar yang terukur, transparan, selektif dan tepat manfaat.
"Untuk di Jembrana, bisa mengurus melalui sistem online maupun dengan datang langsung ke kantor kami. Pengurusan tidak dipungut biaya," katanya.
Dalam konsultasi publik ini sejumlah masukan diberikan peserta untuk aturan Kementerian Agama seperti dari utusan Imigrasi yang minta aturan ini lebih spesifik lagi, agar pencari layanan atau orang asing paham kegiatan apa saja yang diwajibkan mencari rekomendasi tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan utusan Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Jembrana, yang minta aturan itu diperjelas sehingga pengguna layanan bisa membedakan mana yang dilayani Kementerian Agama dan mana yang bukan.
Masukan-masukan dari peserta forum konsultasi publik ini ditampung sepenuhnya oleh Budi Santika yang berjanji akan menyampaikan ke pusat.
Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong IsmadiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.