Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menyayangkan putusan
Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan
bernegara" dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai
Politik.
"Saya sangat menyayangkan putusan itu, karena sudah di uji coba
mengenai berbagai macam istilah pilar, di Kamus Besar Bahasa Indonesia
tidak hanya diartikan tiang tetapi bisa juga atap dan dasar," kata
Melani di Gedung Nusantara V, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan MPR akan tetap menyosialisasikan nilai-nilai dari
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika dengan mengganti
istilah "empat pilar".
Menurut dia, nilai-nilai dari keempat hal tersebut sangat baik bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara serta masyarakat awam masih kurang
tahu mengenai nilai-nilai tersebut.
"Apabila mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
kami memiliki tugas untuk menyosialisasikan UUD 1945, memang masyarakat
awam masih kurang tahu. Dan kita harus juga sosialisasikan Bhineka
Tunggal Ika, Pancasila, dan NKRI," ujarnya.
Namun, Melani mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat. (WDY)
Kalangan MPR Sayangkan Putusan MK Terkait "Empat Pilar"
Jumat, 4 April 2014 13:03 WIB