Denpasar (Antara Bali) -  Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Anak Agung Gede Alit Satrawan mengatakan pemprov menargetkan pada tahun 2013 bebas dari sampah plastik.

"Kami gencar melakukan kampanye Bali bebas sampah plastik. Ini sudah menjadi komitmen bersama baik instansi pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan Bali yang bersih, sehat, hijau dan lestari," katanya di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bahwa Pemprov Bali akan mengeluarkan rancangan peraturan daerah tentang sistem pengolahan sampah yang di dalamnya termasuk pencegahan dan penanggulangan sampah plastik di seluruh Bali.

"Artinya, sampah plastik saat ini menjadi sasaran utama agar Pulau Dewata tidak dipenuhi oleh berbagai jenis sampah ini, karena sampah anorganik sangat sulit terurai," katanya.

Dikatakan, rancangan peraturan daerah yang akan menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut mulai berlaku awal tahun 2011. Dalam Perda itu akan diatur tentang berbagai hal yang berhubungan dengan penanggulangan sampah plastik.

Di antaranya setiap kegiatan usaha yang menghasilkan plastik, maka pengusaha itu wajib melakukan penanganan tersendiri terhadap plastik yang dihasilkan, termasuk anggaran penanganan sampah plastik beserta sanksinya.

"Sambil menunggu regulasi tersebut, saat ini pemprov telah melakukan berbagai kampanye kepada masyarakat umum, pusat-pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan warung-warung untuk mengurangi pemakaian kantong plastik maupun sejenisnya," kata Alit Sastrawan.     

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah juga akan mencetak ribuan pengumuman, stiker, spanduk untuk disebarkan dan ditempelkan di pura, gereja, masjid, sekolah, pasar, mal, terminal, pelabuhan dan berbagai lokasi keramaian.

Adapun isi pengumuman itu, kata dia, yaitu mengenai bahaya sampah plastik dan cara pencegahannya.

Di samping itu, sosialisasi atau penyuluhan akan terus dilakukan ke desa-desa dan kelurahan tentang bagaiamana pemilahan sampah organik dan anorganik.

Sebelum memberlakukan Perda, kata Alit Sastrawan, pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada kelompok atau perorangan yang mampu mengumpulkan sampah plastik dengan volume tertentu.

Dana tersebut diambil dari dana bantuan sosial yang akan diberikan kepada kelompok atau perorangan yang mampu mengumpulkan dan mengelola sampah plastik.

"Selain diberi penghargaan, sampah yang dikumpulkan tersebut akan dibeli lagi oleh pemerintah," katanya.(*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026