Denpasar (Antara Bali) - Pasar swalayan Tiara Grosir berjanji akan mematuhi aturan hukum yang berlaku setelah keputusan Pemerintah Kota Denpasar untuk melakukan eksekusi bangunan tersebut.
"Kami tidak akan melakukan perlawanan dan segera mengosongkan lahan ini setelah surat keputusan kami terima per tanggal 12 Februari 2013," kata Wakil Pimpinan HRD Tiara Grosir, Nyoman Darmaena di Denpasar, Jumat.
Dalam masa pengosongan lahan itu, pihaknya berjanji akan terus melayani pelanggan karena banyak masyarakat yang sangat bergantung pada pasar swalayan tersebut.
Selain itu, dia juga menyediakan anjungan untuk menangani para pelanggan yang memiliki diskon di pasar swalayan itu.
"Mungkin untuk beberapa saat, kami tetap akan membuka anjungan khusus untuk menangani para pelanggan yang memiliki diskon dan potongan harga yang telah dijanjikan perusahaan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari lahan seluas 980 meter persegi itu tidak semuanya milik Pemkot Denpasar, tetapi sebanyak 50 meter persegi milik Tiara Grosir.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanfaatkan lahan milik Tiara Grosir itu untuk tetap bisa melayani para pelanggan agar tidak pindah ke pasar lain.
Pihaknya akan segera mencarikan solusi untuk bisa mempekerjakan para karyawan dengan mencari lahan baru di tempat lain.
Sebelumnya izin pengajuan perpanjangan HGB oleh manajemen Tiara Grosir kepada Pemkot Denpasar ditolak. Tiara Grosir memanfaatkan lahan milik Pemkot Denpasar itu lebih dari 20 tahun. Namun oleh Pemkot Denpasar lahan itu minta dikembalikan karena akan dibangun tempat pelayanan publik. (WDY)
Tiara Grosir Denpasar Janji Patuhi Aturan Hukum
Sabtu, 29 Maret 2014 4:32 WIB