Denpasar (Antara Bali) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr Wayan P Windia menilai, Bali yang memiliki citra positif di dunia internasional, khususnya di mata wisatawan mancanegara, tak lepas dari adanya konflik.

"Bahkan konflik yang terjadi cenderung semakin meningkat, terutama menyangkut batas antardua desa pekraman (adat) terkait perebutan sumber daya ekonomi," kata Prof Windia di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, terjadinya konflik antardua desa adat saling berbatasan itu akibat adanya perubahan dalam lingkungan desa adat tersebut.

"Masalahnya bagaimana kecenderungan meningkatnya konflik itu dapat diantisipasi dan diatasi, agar tidak sampai mencoreng citra pariwisata kita," harapnya.

Perubahan orientasi desa adat dari kesederhanaan dan hemat menjadi rakus, merupakan salah satu penyebab munculnya berbagai konflik di wilayah desa adat maupun dengan desa adat yang saling bertetangga.

Prof Windia menunjuk contoh, konflik yang terjadi antara Desa Pekraman Abianseka dengan Desa Adat Bangkelasan, salah satu banjar di desa Pekraman Mas, Ubud, Kabupaten Gianyar.

Konflik tersebut dipicu karena di antara banjar pekraman dan desa pekraman tersebut dibangun berbagai usaha produktif yang berdampak terhadap perbaikan sumber pendapatan banjar pekraman atau desa pekraman yang merasa menguasai lahan tempat usaha tersebut dibangun.

Konflik serupa juga pernah mucul di Kabupaten Karangasem melibatkan Desa Pekraman Antiga dengan Desa Adat Ulakan, yang juga dipicu hal sama, yakni persoalan ekonomi.

Hal itu terjadi akibat terjadinya perebutan kontribusi dari Pelabuhan Pertamina yang lokasinya berada di antara kedua desa adat saling bertetangga tersebut.

"Apakah kontribusi itu harus dialamatkan ke Desa Adat Antiga atau Desa Pekraman Ulakan," ujar Prof Windia.

Selama lima tahun kurun waktu 1999-2005, di Bali tercatat 112 konflik yang terjadi di wilayah desa adat.

Sebanyak 57 kasus atau 50,9 persen, melibatkan perangkat desa pekraman dengan warganya, sisanya 55 kasus (49,1 persen) menyangkut desa pekraman dengan pihak lain, katanya.

Meskipun demikian tradisi kehidupan desa adat di Bali hingga kini tetap kokoh dan eksis sesuai perkembangan zaman, walaupun hal itu diwarisi jauh sebelum Indonesia merdeka.

Masing-masing desa pekraman mempunyai adat kebiasaan atau "awig-awig" untuk mengatur tatanan kehidupan, sesuai situasi dan kondisi objektif di setiap tempat, waktu dan keadaan (desa, kala, patra).

Hal itu bukan berarti desa adat di Bali bebas dari masalah, karena berbagai persoalan muncul dari aktivitas keseharian warga desa pekraman.

Hanya saja masalah yang muncul lebih sederhana dan dapat diselesaikan secara sederhana pula oleh perangkat pimpinan (prajuru) desa adat, sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, baik secara tertulis maupun lisan.

Semua itu didasarkan atas konsep keseimbangan, saling menghargaai dan menghormati satu sama lainnya, bahkan sangat jarang sekali kasus adat penyelesaiannya melalaui jalur hukum, tutur Prof Windia.(*)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026