Denpasar (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar menilai sampai saat ini para calon anggota legislatif masih enggan melaporkan kegiatan kampanye tatap muka dengan masyarakat.

"Memang tidak ada aturan yang mewajibkan, tapi kami sebagai lembaga pengawasan berhak tahu agar bisa melakukan antisipasi jika terjadi pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, Senin.

Dia menganggap kampanye terbuka berpotensi terjadi tindak pelanggaran. "Hal tersebut dilakukan di dusun. Yang kami takutkan adanya keterlibatan aparat desa setempat," ujarnya.

Menurut Sudarsana, untuk kampanye tatap muka memang sangat sulit untuk dipantau, karena tidak melibatkan massa yang banyak, dan biasanya dilakukan di area yang jauh dari pantauan media. "Tidak hanya kami, bahkan pihak kepolisian juga sulit mendeteksi kegiatan tersebut," ujarnya.

Kampanye tatap muka, menurut dia, memang menjadi pilihan utama dari para caleg untuk pemilu legislatif pada tahun 2014 ini, karena lebih efisien dari waktu dan biaya. "Sebenarnya sebelum dimulai kampanye terbuka ini mereka sudah melakukan hal tersebut, dengan langsung mengunjungi rumah penduduk, baik itu keluarganya dan masyarakat di sekitar tempat tinggal," kata Sudarsana.

Lebih lanjut Sudarsana menerangkan bahwa tidak hanya caleg, namun juga partai politik masih enggan melaporkan kegiatannya, seperti DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Denpasar yang akan melakukan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha pada 19 Maret 2014.

"Kami mendapatkan informasi itu dari KPU Kota Denpasar, semestinya kami juga mendapatkan pemberitahuan dari partai yang bersangkutan karena merupakan lembaga yang sejajar," katanya.(WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026