Jaksa Penunutut Umum (JPU), Ika Lusianan Fatmawati menyatakan bahwa terdakwa Alex Tani Stevanus yang bekerja sebagai sales secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU.
JPU menganggap perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu itu terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Andakasa, Denpasar, pada 12 November 2013 sekitar pukul 15.30 Wita, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 304 gram.
Terdakwa menyimpan sabu-sabu itu di dalam perangkat musik (DVD) yang sudah dibentuk paket untuk menggelabuhi petugas saat barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Polisi kemudian menggeledah rumah milik terdakwa saat sabu-sabu itu tiba di kediamannya, kemudian petugas juga menemukan barang bukti satu timbangan elektrik yang digunakan terdakwa untuk menimbang barang haram tersebut.
Terdakwa mengakui sudah dua kali menerima kiriman barang haram tersebut melalui paket kilat, namun baru kali ini tertangkap oleh petugas. "Saya sudah dua kali menerima kiriman barang itu," ujarnya.
Saat tertangkap, Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari temannya, Anton yang kini masih buron. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.