Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana mengingatkan laporan dana kampanye parpol, yang harus disetorkan paling lambat tanggal 2 maret, atau akan mendapatkan tindakan yang tegas.
"Tadi kami sudah kumpulkan seluruh parpol peserta Pemilu, dan menekankan untuk segera melaporkan dana kampanye mereka," kata Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya, di Negara, Senin.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menegaskan, sanksi pencoretan sebagai peserta Pemilu menunggu, jika parpol tidak melaporkan dana kampanyenya.
Ia mengatakan, karena waktunya sudah kian dekat, ia minta parpol untuk menyiapkan seluruh laporan dana kampanye, sehingga tidak pontang-panting saat hari terakhir penyerahan.
"Untuk rekening khusus, seluruh parpol sudah melampirkan saat laporan dana kampanye periode pertama lalu. Sekarang yang kami minta, adalah laporan dana kampanye periode kedua," ujarnya.(GBI)