Semarapura (Antara Bali) - Tim Yustisi bersama panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gianyar, secara gencar melakukan penertiban baliho, spanduk dan alat peraga kampanye Pemilu lainnya.

"Meski demikian alat peraga yang melanggar aturan itu tetap saja semarak," kata Jakobus Patipeloi dari LSM LP3 NKRI di Semarapura, Jumat.

Ia mengakui tim terpadu telah menurunkan alat peraga para caleg yang membandel, namun nyatanya tetap saja pemasangan baliho yang menyalahi aturan itu marak.

"Masih banyak alat peraga seperti baliho yang diduga masih melanggar namun tidak digubris, di antaranya di kecamatan Dawan," ujar Jakobus Patipeloi.

Ia menilai, penertiban alat peraga yang dilakukan selama ini terkesan tebang pilih dan hanya fokus di dalam kota saja.

Padahal masih banyak baliho yang melanggar, seperti bendera parpol yang dipasang di tiang listrik dan tiang telpon maupun pamplet yang dipatok di pohon perindang, yang semuanya melanggar aturan.

Menurut Jakobus Patipeloi sesuai ketentuan caleg tidak boleh memasang Baliho. Yang berhak memasang adalah Parpol. Isinya adalah visi dan misi partai tidak isi foto calegnya.

Sementara kalau ada foto bisa dipasang foto pengurus parpol yang tidak mencalonkan diri sebagai Calon Legeslatif. Namun pada kenyataanya hampir semua baliho yang dipasang menampangkan foto caleg.

"Ini seperti dibiarkan oleh KPU dan Panwas," ujar Jakobus Patipeloi seraya mengingatkan juga ada keluhan menyangkut baliho dan alat peraga dipasang di tembok rumah warga tanpa izin.

Semestinya kalau tegas semua yang melanggar diberangus dan diturunkan jangan tebang pilih, ujar Jakobus Patipeloi. (*/DWA)



: Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026