"Putusan sela majelis hakim PN Singaraja itu keliru dalam penerapan pasalnya sehingga kami mengajukan banding," kata I Wayan Suardi selaku jaksa penuntut umum atas terdakwa Ni Luh Ardi di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Atas banding tersebut, juru sita PN Singaraja telah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mempelajarinya sebelum berkas perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (11/2).
Majelis hakim PN Singaraja yang diketuai Amin Immanuel Berni dengan dua hakim anggota, I Gusti Ayu Akhiryani dan Ni Made Dewi Sukrani dalam sidang putusan sela pada Kamis (6/2) mengabulkan eksepi terdakwa dan menolak dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 369 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 335 Ayat 1 ke-1 serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
JPU juga diperintahkan mengembalikan satu unit mobil sedan Nissan Juke nomor polisi DK-1603-FL berikut dokumen kelengkapannya kepada Luh Ardi.
Sejak kasus itu ditangani penyidik kejaksaan, perempuan berusia 35 tahun itu dipindahkan dari Bagian Keuangan Pemkab Buleleng ke kantor Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Singaraja. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.