Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman
Gusman dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5
bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti
menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.
"Menuntut agar majelis hakim supaya majelis hakim pengadilan tindak
pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman
Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda
Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK Arif Suhermanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana
korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana penjara,
jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik
terhadap Irman.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irman Gusman berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah
terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Arif.
Tujuan pencabutan hak politik itu menurut jaksa untuk melindungi
publik dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin
yaitu kemungkinan publik salah pilih kembali.
"Sehubungan dengan kedudukan terdakwa Irman Gusman pada saat
melakukan tindak pidana korupsi adalah anggota/ketua DPD yang dipiih
langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Sumatera Barat tentu masyarakat
memiliki harapan besar agar terdakwa berperan aktif dalam upaya
pembebasan Indonesia dari korupsi," tambah Arif.
Kedudukan Irman sebagai ketua DPD adalah jabatan strategis dalam
sistem politik Indonesia, maka perbuatan terdakwa bukan saja menciderai
tatanan demokrasi yang sedang dibangun tapi juga semakin memperbesar public distrust kepada lembaga negara yang terhormat.
"Hal yang memberatkan, terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya
sebagai anggota DPD dan ketua DPD untuk melakukan kejahatan, terdakwa
menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan
kejahatan, motif kejahatan adalah untuk memperoleh kekayaan untuk diri
sendiri, keluarga dan orang lain dengan memanfaatkan jabatannya,
terdakwa tidak mengakui perbuatan," ungkap Arif. (WDY)
Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 1 Februari 2017 14:10 WIB