Singaraja (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Bali Gede Suardana mengatakan, pihaknya telah menghapus 199 pemilih ganda Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014.
"Penghapusan itu sesuai hasil verifikasi jajaran di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Buleleng," kata Gede Suardana usai memimpin rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Singaraja, Sabtu.
Ia mengatakan, dari hasil verifikasi anggota PPS ditemukan sebanyak 199 pemilih ganda, sehingga harus dihapus. Sementara 199 data pemilih ganda antarkabupaten/kota di Bali kewenangannya diserahkan kepada KPU pusat.
Rapat pleno yang dihadiri seluruh partai politik (parpol) kabupaten ujung utara Bali itu, di samping Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat juga menetapkan DPT Pemilu 2014.
Dengan demikian DPT mengalami perubahan dari 532.138 pemilih menjadi 532.019 pemilih. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Buleleng Gede Gunawan.AP.
Hasil rapat pleno penetapan DPT itu diserahkan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana kepada Panwaslu Buleleng diterima anggotanya Made Merta Sariada.
Ia mengungkapkan, kendati merupakan tugas anggota PPS di desa/kelurahan, namun diimbau para pimpinan parpol sebagai hak parpol untuk mendaftarkan pemilihnya yang belum terdaftar pada DPT, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi warga masyarakat yang merasa belum terdaftar pada DPT bisa juga mendaftarkan diri melalui PPS yang nantinya masuk dalam DPK," imbuhnya.
Menurut dia, warga pemilih yang tersebar di 148 desa/kelurahan itu akan memanfaatkan hak pilihnya pada 1.347 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk satu TPS Khusus di Lembagaa Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja.(WRA)
KPU Buleleng Hapus 119 Pemilih Ganda
Sabtu, 18 Januari 2014 18:48 WIB