"Sesuai dengan tata tertib, anggota Dewan yang hadir harus memenuhi kuorum 3/4 dari jumlah anggota keseluruhan," kata Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat memimpin sidang paripurna itu.
Hingga pukul 10.45 Wita, jumlah anggota Dewan yang hadir hanya 26 orang, sedangkan jumlah keseluruhan anggota sebanyak 40 orang. "Sesuai dengan tata tertib, sidang paripurna kami tunda satu jam," kata Giri Prasta. (M038)
Pewarta: Oleh Wira Suryantala: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.