Denpasar (Antara Bali) - Kasus pembobolan kartu kredit senilai Rp14,8 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Aris Fajar mendakwa Mas Arya Perdana Kusuma dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja melawan hak yang bukan milik pribadi," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut bersama temanya yang kini masih buron, yakni Celle dan Putri, pada 15 September 2013.
Terdakwa dan temannya menguras isi kartu kredit atas nama Sapto untuk membeli tiga unit telepon seluler di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Setelah membeli telepon seluler, terdakwa menggunakan kartu kredit tersebut untuk menginap di sebuah hotel bersama Celle dan Putri, menyewa vila, dan membeli minuman keras dari berbagai merek di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat menginap di vila di kawasan Kuta, terdakwa dan dua temannya mengambil kelengkapan vila, seperti handuk, pengering rambut, dan pesawat telepon, dengan dimasukan ke dalam tas motif batik. (M038)
Kasus Pembobolan Kartu Kredit Mulai Disidangkan
Senin, 16 Desember 2013 21:57 WIB