Denpasar (Antara Bali) - Hanya tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus bertepatan Hari Raya Waisak, Jumat.

"Remisi hanya diberikan kepada tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ini yang beragama Budha. Masing-masing mendapat pengurangan hukuman 15 hari," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan tersebut, Siswanto .


Dijelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana untuk mempercepat masa hukuman, namun hanya diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan.


Sebagaimana diatur dalam Kepres No.74 tahun 1999, remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.


Menurut Siswanto, berdasar usulan yang diajukan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, ditetapkan hanya tiga napi yang mendapat remisi bertepatan Hari Raya Waisak 2554 atau 2010 Masehi.

Mengenai jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Bali, disebutkan kini mencapai 1.518 orang, terdiri atas 657 tahanan yang masih menjalani proses hukum dan 861 orang berstatus narapidana.

Namun tahun ini hanya tiga napi di Lapas Kerobokan yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak, sedangkan di lapas lainnya tidak seorang pun memperolehnya.

Siswanto mengungkapkan, dengan pemberian remisi itu, diharapkan dapat mendorong semangat warga binaan untuk lebih bisa bersosialisasi mengembangkan diri.

"Kami berharap selama menjalani masa hukuman di lapas bisa lebih memperbaiki diri guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Bagi mereka yang belum mendapat remisi, Siswanto berharap agat tidak berkecil hati, sebab masih ada kesempatan untuk memperolehnya pada masa mendatang, dengan catatan mampu menunjukkan itikad baik untuk berubah ke arah lebih baik.

"Sepanjang mereka bisa menunjukkan itikad baik untuk berubah, disiplin dan mentaati ketentuan yang ada, tidak melakukan tindakan-tindakan atau melanggar, sudah tentu mereka nantinya akan kami usulkan untuk mendapat remisi," janji Siswanto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Sumanto.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026