"Paling lambat tanggal yang ditetapkan tersebut tim yustisi sudah terbentuk dan menggelar pertemuan pertamanya. Setelah itu, silahkan bekerja untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi pada 11 Maret lalu di Kantor Gubernur Bali," kata Made Arjaya di Denpasar, Rabu.
Saat menerima perwakilan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Jasa Wisata Bali (PJWP), ia mengatakan, tim tersebut terdiri atas DPRD Bali, Asisten II Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali.
"Tim yustisi itu selanjutkan akan menertibkan kendaraan taksi yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum," katanya.
Selain itu, hasil kesepakatan lainnya adalah menugaskan kepada Dishubkominfo untuk segera berkoordinasi dengan Polda Bali, untuk bergerak melakukan "sweeping" atau penertiban terhadap taksi yang tidak memiliki izin operasional, namun sudah beroperasi.
"Saya minta hari ini juga Dishubkominfo segera berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penertiban," ucap Arjaya.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan antara PJWB dengan anggota DPRD Bali, maupun sesama anggota DPRD Bali sendiri.
Anggota Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai misalnya sempat menuding Kadishubkominfo Made Santha, berbohong dengan mengatakan telah melakukan penertiban atau 'sweeping' terhadap armada taksi yang membandel, saat dia berkunjung ke Jakarta.
"Semua itu bohong. Nyatanya tak ada 'sweeping' atau penertiban apa pun di Bali. Kok di Jakarta berkata demikian," kata Dewa Rai dengan keras.
Sementara Kadishubkominfo sendiri tak bergeming. Santa hanya diam seribu bahasa dengan wajah agak pucat.
Selain itu, persoalan lain yang sempat menimbulkan ketegangan adalah ketidakkonsistenan Dishubkominfo dalam menegakkan aturan main soal pertaksian di wilayah ini.
Perwakilan PJWB Ketut Witera menuding Dishubkominfo tak kunjung menertibkan Bali Taksi yang tetap memasang atribut Blue Bird Group.
Padahal, kata dia, sebelumnya Komisi I DPRD Bali telah memerintahkan agar atribut Blue Bird di badan taksi Bali Taksi untuk segera dihapus, karena tidak sesuai dengan Kepmen Perhubungan No.35/2003.
"Nyatanya, atribut itu dipakai lagi di badan taksi 'Bali Taksi'. Tapi, Dishubkominfo tak ambil tindakan. Kami sudah tidak percaya lagi dengan Dishubkominfo," katanya.
Sementara itu, karena tak mendapat jawaban pasti atas tuntutan mereka, Ketut Witera mengancam akan menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentu saja, Pemprov Bali adalah bidikannya.
"Karena setelah sekian lama menunggu dan kami turun ke jalan, belum juga ada kejelasan tentang tuntutan kami," ucapnya.
Tim yustisi nantinya yang akan turun langsung untuk mempreteli atribut Blue Bird di badan taksi "Bali Taksi".
Bahkan, jika telah diperintahkan untuk menanggalkan atribut Blue Bird dan ternyata tak mengindahkan, maka Bali Taksi terancam "dikandangkan", hingga melepas atribut yang berbau Blue Bird Group, termasuk harus menyesuaikan tampilan awal semasa masih menggunakan PT Praja Bali Transportasi.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.