Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi kasus pembunuhan di Jalan Soka, Denpasar, berbeda dengan keterangan yang dibuat pihak kepolisian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Lusia Ladubana (23) mengaku ditelepon terdakwa, Paulus Ngara, untuk bertemu di tempat yang ditentukan sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Yohanis Lango di Jalan Soka terjadi pada 8 Juli 2013 pukul 21.30 Wita.

Namun dalam keterangan di BAP, saksi yang telebih dulu menghubungi terdakwa untuk bertemu di depan Balai Dusun Kertapura di Jalan Soka.

"Jujur saja apa yang Anda lihat tentang peristiwa pembunuhan tersebut. Yang mengajak ketemuan duluan, kan Anda. Jangan memberikan keterangan yang tidak benar," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Made Sueda mengingatkan saksi agar tidak berbohong.

Mendengar perintah majelis hakim, Lusia tampak gugup sambil mengucapkan, "Ya saya mengakui, saya menelepon terdakwa duluan."

Dalam sidang itu, saksi mengakui pernah tinggal satu atap dengan terdakwa karena jalinan asmara. Namun belakangan hubungan itu retak setelah terdakwa memiliki kekasih gelap. (M038)


Pewarta: Oleh I Made Surya
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026