Denpasar (Antara Bali) - Komisi IV DPRD Bali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak sebagai upaya melindungi anak dari kekerasan fisik maupun seksual.

"Masih banyak perlakuan kurang baik terhadap anak serta banyaknya anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran," kata anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi saat menyampaikan Ranperda Perlindungan Anak pada Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.

Ia berharap Perda Perlindungan Anak itu menjadi payung hukum dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap anak.

Utami Suryadi lebih lanjut mengatakan pembuatan Perda tersebut dinilai sudah sangat mendesak untuk direalisasikan.

"Bila ada perda tersebut maka langkah-langkah untuk melindungi anak akan makin mudah dan maksimal. Perda itu akan menjadi dasar dalam hal penganggaran dana kegiatan serta pembuatan rumah singgah untuk anak terlantar," kata Utami Suryadi yang juga Sekretaris Pansus Ranperda Perlindungan Anak.

Anak sebagai generasi penerus bangsa harus terjamin hak-haknya dan jangan sampai mereka terlantar. Karenanya harus ada tindakan lebih konkret untuk menyelamatkan anak-anak dari tindakan-tindakan asusila, kekerasan seksual dan tindakan negatif lainnya dan memenuhi hak anak.

"Oleh karena itu perlu upaya terarah, sistematis, dan bermakna untuk menghormati, melindungi dan menjamin terpenuhinya hak anak tersebut," ucap politikus Partai Demokrat Bali itu.

Utami Suryadi mengatakan ditargetkan akhir tahun ini Ranperda Perlindungan Anak sudah rampung dan dalam pembahasannya akan melibatkan para ahli, LSM dan tokoh pemerhati anak serta pihak terkait.

"Kami akan lebih fokus untuk pembahasan Ranperda Perlindungan Anak tersebut agar akhir tahun ini bisa rampung," katanya. (LHS)


Pewarta: Oleh I Komang Suparta
: Ni Luh Rhismawati

COPYRIGHT © ANTARA 2026