"Jangan hanya orang-orang IHDN yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga penanggung jawab pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja) yang masuk dalam tim pengadaan barang jasa di kampus itu," kata Jacob Antolis, pengamat hukum, di Denpasar, Kamis.
Dalam kasus korupsi di IHDN itu, Kejati Bali menahan lima tersangka, yakni Praptini (PR II), Prof Made Titip (mantan Rektor), Ir I Wayan Sudiasa (rekanan), I Nyoman Suweca (staf administrasi IHDN), dan Ni Putu Indra Maritin (rekanan).
Menurut Jacob, Kejati harus meninjau kembali kasus itu agar tuntas dan gamblang serta demi keadilan bersama sehingga semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa turut bertanggung jawab. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Surya: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.